Terkini.id, Makassar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Imam Hud mengungkapkan, operasi yustisi bakal terus dilakukan sesuai amanat Perwali Nomor 51 Tahun 2020.
Perwali tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan.
Ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat dan tempat umum.
Iman Hud mengungkapkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar terus menggelar operasi yustisi dalam penegakan Protokol Kesehatan.
“Selama belum ada pernyataan resmi dari pemerintah bahwa covid-19 berakhir dan kedua perwali belum dicabut maka kami satpol pp tetap menenagakkan operasi yustisi dengan melibatkan TNI, Polri,” kata Imam Hud, Senin 26 Oktober 2020.
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Inovasi Pengolahan Sampah Berbasis Magot PT Vale Dihadirkan Dalam Pameran Lingkungan Internasional KemenLHK
- Di Ujung Gubuk Reot, 7 Tahun Sebatang Kara, Daeng Sangkala Terbaring Sakit Tanpa KTP dan Perawatan
- Pebalap Astra Honda Ramadhipa Bidik Podium Kedua di Moto3 Junior World Championship Estoril
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
Ia mengatakan Perwali 51 dan 53 menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP. Harapannya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan mau menerapkan protokol kesehata.
“Operasi yustisi kita berharap bukan banyak yang melanggar namun berhap kepatuhan masyarakat semakin tinggi, kesadara masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
