5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Mentan Amran Jawab Isu "Pesta Babi" di Merauke: Yang Kami Bangun Adalah Pesta Pangan
- Wujudkan Progran Nasional, Pemkab Jeneponto Perkuat Strategi Percepatan Penurunan Stunting Secara Terintegrasi
- Pemkot Makassar Terima Aset PIP, Pengembangan Stadion Untia Makin Matang
- Oronamin C Gelar Roadshow "NAMI ON MISSION" di Makassar, Sasar 10.000 Anak Muda dengan Kampanye Hidup Sehat
- Tumbuh Fantastis Hingga 44 Persen, BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Eddy menjelaskan bahwa seluruh pelanggaran itu akan ditindak petugas secara manual hingga elektronik dengan memakai kamera ETLE statis dan mobile yang sudah disiapkan oleh Polda jajaran.
Olehnya itu, dirinya mengimbau kepada para pengendara untuk berperilaku tertib dan taat serta selalu patuh akan rambu-rambu lalu lintas yang ada.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
