Optimalkan Penjaminan Dana Nasabah, LPS Buka Kantor di Makassar

Optimalkan Penjaminan Dana Nasabah, LPS Buka Kantor di Makassar

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, MakassarLembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengoptimalkan pelayanan untuk para nasabah perbankan di Kawasan Sulawesi Maluku Papua dengan membuka Kantor Perwakilan Wilayah III di Kota Makassar.

LPS yang merupakan satu dari 4 anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (bersama Kemenkeu, BI dan OJK), terus mensosialisasikan peran institusi tersebut dalam menjamin simpanan di bank dan jadi sahabat nasabah.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto mengungkapkan, kehadiran kantor LPS di Kota Makassar seiring dengan diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“DPR dan pemerintah telah menyetujui Undang-undang P2SK, yang membuat tugas LPS bertambah. Bukan hanya menjamin dana nasabah bank, tapi juga nantinya polis asuransi masyarakat. Ini efektif akan mulai kita jalankan pada tahun 2028 atau 5 tahun sejak disahkannya UU P2SK ini,” terang Danu Febrianto saat kegiatan Temu Media Kantor Perwakilan 3 LPS Makassar, di Hotel The Rinra, Rabu 15 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Kantor Wilayah III LPS Makassar, Fuad Zaen, Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan Dadi Hermawan serta tim Komunikasi LPS.

Baca Juga

Adapun Kantor Perwakilan LPS di Kota Makassar akan berlokasi di Gedung Graha Pena Lantai 17 Jalan Urip Sumoharjo Nomor 20 Makassar. Kantor LPS Makassar rencananya akan dibuka pada Jumat 17 April 2024.

LPS secara nasional membuka tiga kantor, yakni di Medan Makassar dan Surabaya. Selain menjalankan UU P2SK, ini juga bertujuan agar LPS bisa lebih dekat dengan masyarakat dalam menghadirkan layanan, edukasi dan penjaminan kepada nasabah di seluruh Indonesia.

Beda Tugas dan Fungsi LPS dengan OJK

Meskipun sama-sama bertanggungjawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dalam lingkup mikroekonomi, LPS punya peran yang berbeda dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Danu menjelaskan, LPS menjamin dana nasabah yang disimpan di bank dengan nominal maksimum Rp2 miliar. Sehingga, jika lebih dari itu, nasabah diimbau memindahkan sebagian duitnya ke rekening bank lain agar tetap dijamin penuh.

Jika terjadi masalah pada bank, seperti tidak bisa mengembalikan dana masyarakat atau dilikuidasi, LPS akan mengganti dana nasabah yang disimpan di bank tersebut dengan syarat: data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, serta semua bukti transaksi perbankan, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.