Terkini.id, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020.
Dalam pengumumannya, Mahfud menegaskan setiap aktivitas FPI kini dilarang pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh ormas tersebut.
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020 seperti dikutip dari Kumparan.com.
Pembubaran FPI, kata Mahfud, lantaran ormas itu tak memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
- Wali Kota Makassar Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pos Kamling Akan Diaktifkan
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Pemkot Bersama Nusantara--RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
- Pemkot Makassar Siapkan PLTSa Rp3 Triliun untuk Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” jelasnya.
Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI tersebut, Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menkominfo Johnny G Plate.
Selain itu turut hadir mendampingi Mahfud, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
