PA 212 Kritik Surat Edaran Menag Soal Larangan Salat Tarawih di Masjid

PA 212 Kritik Surat Edaran Menag Soal Larangan Salat Tarawih di Masjid

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengkritik surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di tengah Pandemi Corona (Covid-19).

Ketua PA 212 Slamet Maarif menilai bahwa Menag terlalu tergesa-gesa dalam membuat surat edaran yang berisikan panduan ibadah selama pandemi Covid-19 itu.

Dengan adanya surat edaran itu, ia menganggap bahwa Kemenag pesimis dan tidak yakin akan penanganan Corona di Indonesia.

“Mestinya Menag tidak terburu-buru mengeluarkan imbauan tersebut, terkesan pesimistis terhadap penanganan covid-19 atau memang pemerintah tidak serius menangani?” ujar Slamet, seperti dilansir dari Suara, Selasa, 7 April 2020.

Tak hanya itu, Slamet juga mengkritik Panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah Corona yang menyebutkan bahwa umat Islam diminta untuk menjalankan Salat Tarawih di rumah masing-masing, dan tidak secara berjemaah di masjid.

Baca Juga

“Seharusnya Kemenag bisa lebih merinci untuk menentukan mana umat muslim yang masih boleh melangsungkan salat berjemaah di masjid. Itu bisa disesuaikan dengan tingkat bahaya covid-19 di masing-masing wilayah,” ujar Slamet.

Menurutnya, apabila umat muslim ada di zona aman, masih bisa menjalankan ibadah secara berjemaah di masjid.

“Enggak boleh semua wilayah Indonesia disamakan, kan kondisinya berbeda-beda. Jadinya terkesan mau larang syiar Islam di Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengajak seluruh umat muslim untuk berdoa agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir supaya masyarakat biaa menjalankan kembaloi ibadah Salat Tarwih secara berjemaah.

“Kita berdoa semoga Ramadan sudah aman dari Corona sehingga imbauan Menteri Agama bisa kita abaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran berisi Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Corona.

Dalam surat edaran tersebut, Razi meminta umat Muslim untuk menjalankan Salat Tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.

Selain itu, Razi juga meniadakan pelaksanaan Salat Ied berjemaah dan meminta agar masyarakat melaksanakan silaturahmi atau Halal Bihalal lewat online, tanpa bertemu langsung dengan kerabat dan keluarga.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Kemenag RI dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.