Pakar Hukum Soal Isu Jokowi Akan Jadi Cawapres: Aneh, Merusak Marwahnya
Komentar

Pakar Hukum Soal Isu Jokowi Akan Jadi Cawapres: Aneh, Merusak Marwahnya

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Isu soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali mengikuti pesta demokrasi dan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden 2024 mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara.

Feri Amsari menyatakan pendapatnya jika memang benar Presiden Jokowi akan mencalonkan diri sebagai Cawapres 2024. Dia mengatakan ini aneh dan secara tidak langsung akan merusah marwahnya.

Hal ini dikatakan Feri Amsari karena saat ini Presiden Jokowi sedang menjabat sebagai Presiden RI, namun jika mencalon jadi Wapres itu aneh dan merusak marwah.

“Kan aneh kalau seorang presiden kemudian mencalon jadi wakil presiden. Ini merusak marwahnya”, ujar Feri Amsari seperti dikutip dari laman Kompas.com, Kamis 15 September 2022.

Feri Amsari menambahkan, ini akan merusak tradisi ketatanegaraan kalau orang yang sudah pernah menduduki kursi presiden dua periode kemudian maju sebagai Cawapres.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Karena menurut Feri, tahta presiden merupakan kursi orang nomor satu di suatu negara, sementara menjadi wapres hanya menjadi orang nomor dua.

“Dalam tradisi presidential presiden yang sudah pernah menjabat meskipun tak lagi menjabat tetap akan dipanggil sebagai presiden”, katanya.

Sehingga tradisi yang selama ini dianut akan rusak ketika orang yang pernah menjadi nomor satu di suatu negara kemudian menurunkan marwahnya dengan menjabat sebagai wakil.

“Tidak elok kalau saja tradisi ini kemudian dirusak jika seorang presiden mencalonkan jadi wakil”, lanjut Feri.

Bukan hanya mengenai tradisi tata negara, namun hal yang lebih fundamental adalah UUD 1945 didalamnya tersirat aturan bahwa jika presiden sudah menjabat selama dua periode tidak diperkenankan untuk kembali mencalonkan diri menjadi wakil presiden.

Sebelumnya, politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, juga turut menanggapi perihal isu Presiden Jokowi akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Habiburokhman lantas mengatakan jika ini sah-sah saja kalau Presiden Jokowi hendak melebarkan sayap lagi di tahun 2024 dengan mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Menurutnya, hal ini sudah ada dalam aturan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga sudah diperjelas dalam aturan itu sehingga dia pun berpendapat kemungkinan pasti ada.

“Kalau kemungkinan ada saja. Secara konstitusi dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa putusan MK juga sudah jelas bisa”, kata Habiburohkman.