Terkini.id, Jakarta – Pakar hukum, Hendra Kariangga mengungkapkan bahwa Partai Demokrat versi Moeldoko sudan memenuhi semua persyaratan di Kemenkumham dan tinggal menunggu untuk disahkan.
Hendra bahkan mengklaim, pihaknya telah mendapat informasi terkait hal itu. Ia mengatakan, persyaratan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan proses pasca kongres sudah memenuhi persyaratan untuk disahkan oleh Kemenkumham.
‘Kongres Luar Biasa itu sudah selesai, saya mendapat informasi semua persyaratan- persyaratan kongres dan pasca kongres itu sudah selesai dirampungkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk disahkan Kemenkumham,” ujar Hendra, Sabtu 20 Maret 2021 seperti dikutip dari Sindonews.com.
Menurutnya, Demokrat pimpinan Moeldoko sudah melaksanakan KLB berdasarkan mekanisme dan telah memenuhi UU Parpol.
“Karena KLB sudah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan memenuhi konstitusi Partai Demokrat, KLB sudah dilaksanakan dan memenuhi UU Partai Politik dan Hasil dari KLB adalah merupakan keputusan tertinggi. Jadi secara aspek hukum sudah memenuhi aturan,” ungkap Hendra.
- MA Tolak Gugatan KSP, AHY: Tidak Ada Hak Apapun bagi Moeldoko atas Partai Demokrat
- Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat Sulsel Makin Pede Hadapi di 2024
- Sebut Moeldoko Bertemu Buzzer, Demokrat: Presiden Jokowi Mengapa Diam Saja?
- Sebut Anjing-Anjing di Demokrat AHY Makin Stres, Ruhut: Mana Bisa Saingi Demokrat Moeldoko
- Bersyukur Keluar dari Demokrat Kubu Moeldoko, Razman Arif: Untung Gak Terjebak Jadi Lumpur
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga menyebut Kongres 2020 silam dan KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang sama-sama diatur oleh Undang-Undang (UU) dan Konstitusi Partai.
Menurut Hendra, saat KLB dilaksanakan kemarin semua keputusan yang dihasilkan oleh kongres 2020 yang memilih AHY sebagai Ketum sudah dinyatakan batal alias dimisioner.
“Kongres itu merupakan keputusan tertinggi di dalam Partai Politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh Kongres memilih AHY itu sudah dibatalkan dan sudah dimisioner, sehingga tidak ada lagi legalitas mereka,” tuturnya.
Mengutip Hops.id, Mantan Ketua Asosisiasi Advokat Idonesia (AAI) Cabang Maluku Utara ini juga mengungkapkan bahwa Kongres tahun 2020 silam sebenarnya tidak sah lantaran penuh rekayasa dan cacat hukum.
Bahkan, kata Hendra, dalam kongres 2020 itu juga tidak ada pembahasan mengenai pengesahan jadwal acara dan pengesahan tata tertib.
“Kongres tahun 2020 adalah Kongres yang direkayasa dan cacat hukum, karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib dimana merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam kongres itu,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hendra, dalam kongres 2020 itu juga tidak ada laporan Ketua Umum Demokrat terkait pertanggungjawaban keuangan dan program kerja. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam UU Parpol tahun 2011.
“Karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART, tidak ada laporan Ketua Umum tentang pertanggungjawaban keuangan dan program kerja yang juga diatur dalam UU Parpol Nomor 2 tahun 2011,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
