Pamer Uang Hasil Jambret di Medsos, Pria Ini Nangis Usai Diciduk Polisi

Pamer Uang Hasil Jambret di Medsos, Pria Ini Nangis Usai Diciduk Polisi

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Palembang – Viral di media sosial, seorang pemuda memamerkan duit hasil jambretnya di media sosial. Polisi pun bertindak cepat, dan menciduk jambret itu.

Satreskrim Polrestabes Palembang bahkan dan menembak pelaku jambret yang diketahui bernama Farhan itu. Pemuda asal Mataram Kertapati ini sebelumnya viral karena memamerkan uang hasil menjambret di media sosial. 

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti handphone milik salah satu korban yang belum dijual. Pelaku ditangkap dan ditembak di tempat persembunyiannya setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. 

Dalam video yang beredar, terlihat Farhan meringis kesakitan saat diciduk oleh polisi.

“Pelaku sudah beraksi empat kali di lokasi berbeda di Palembang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu 25 Agustus 2022.

Baca Juga

Modus pelaku memepet calon korban menggunakan sepeda motor, lalu menarik tas korban yang berisikan handphone dan uang. 

Terakhir pelaku menjambret handphone Crisity Valensia warga Jaan Panca Usaha Kelurahan 2 Ulu, Seberang Ulu I Palembang. “Pelaku sempat memamerkan uang hasil menajambret melalui video yang diunggah di media sosial,” katanya. 

“Selain menangkap pelaku jambret, kami juga mengamankan pelaku lain sebagai penadah barang hasil curian. Untuk Farhan dijerat pasal 365 KUHP dengan andaman di atas 5 tahun penjara,” kata Kasat lagi.

Aksi Terakhir

Pada Rabu (30/6), Farhan diketahui merampas ponsel pelajar di kawasan Kecamatan Seberapa Ulu II, Palembang.

Ternyata bukan hanya sekali Farhan dan temannya berinisial DN, yang kini diburu polisi, menjambret.

“Pelaku ini, setelah berhasil menjambret, menjual HP, memamerkan uang hasil kejahatannya itu di medsos,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu 25 Agustus 2021.

Setelah diciduk polisi, tawa Farhan berubah jadi ekspresi meringis kesakitan saat dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Kakinya ditembak. Keringat bercucuran di wajahnya.

“Dari pengakuannya, uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online. Pasal yang dikenakan Pasal 363. Ancaman hukumannya di atas 2 tahun penjara,” tutup Kompol Tri Wahyudi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.