Dosen UNJ Ditangkap Gegara Aksi Demo di Depan Istana Negara

Dosen UNJ Ditangkap Gegara Aksi Demo di Depan Istana Negara

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, ditangkap pihak kepolisian.

Kabar penangkapan itu pun dikonfirmasi oleh pihak Polri.

Melalui keterangan resmi dari Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Robertus ditangkap pada Kamis 7 Maret 2019 pukul 00.30 WIB dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Disebutkan, bahwa Robert ditangkap karena aksinya melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat orasi di depan Istana Negara dengan jeratan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (HOAX), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” tulis keterangan resmi tersebut.

Baca Juga

Penangkapan pria berusia 48 tahun itu berdasarkan surat nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim, tanggal 06 Maret 2019.

Hingga hari ini Kamis 7 Maret 2019, Robert masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

Nyanyi Lagu ABRI

Untuk diketahui, sebelumnya beredar video Robet menyanyikan lagu ABRI dengan lirik yang diubah. Dia menyanyikan itu dalam Aksi Kamisan pada Kamis 28 Februari 2019 di depan Istana Negara.

Direktur Lokataru yang juga mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan dirinya tengah menemani Robert di Mabes Polri.

Haris juga mengajak seluruh aktivis HAM untuk datang ke Mabes Polri desak Kapolri untuk membebaskan Robertus Robet tanpa syarat

“Sebab apa yang disampaikan Robertus Robet pada Aksi Kamisan tersebut, adalah bentuk hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat yang tidak boleh dibungkam,” terang dia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.