Terkini.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap Kolonel P sebagai sosok yang memerintahkan untuk membuang jenazah bernama Handi dan Salsabila yang ditabrak saat berada di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan fakta ini diperoleh usai Kolonel P, Koptu DA dan Kopda AS dikonfrontir dalam satu pemeriksaan sekaligus.
Ketiganya ditempatkan dalam ruangan berbeda di Tahanan Militer Pomdam Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu 29 Desember 2021.
Jenderal Andika Perkasa berujar, penyidik masih mendalami motif dari ketiganya dalam kasus ini.
Adapun rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg dan Sungai Serayu yang rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
“Tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari kamis besok Minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur. Oditurpun juga sudah kita instruksikan karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Jenderal Andika Perkasa yang dikutip dari laman CNN Indonesia.
Jenderal Andika Perkasa juga menyebut adanya dugaan pembunuhan berencana dan masih sangat mungkin bagi ketiganya untuk dikenakan Pasal 340 KUHP.
Mantan KSAD itu namun mengupayakan agar Kolonel P dan rekannya dituntut hukuman seumur hidup.
“Dari tindakannya tadi sudah begitu banyak pasal dan khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana yang belum lagi pasal – pasal lainnya. Mulai dari Pasal – pasal 328, 333, 338, 340, 359 dan 55 KUHP, Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukum seumur hidup,” ujar Jenderal Andika Perkasa yang dikutip dari laman CNN Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
