Terkini.id — Panitia hak angket DPRD Sulsel akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel.
Pemanggilan tersebut untuk diminta keterangan terkait kontroversi SK wakil gubernur tentang pelantikan 193 pejabat, dimana wakil gubernur membuat surat keputusan (SK) mengangkat dan melantik 193 pegawai eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel.
“Hari Senin 8 Juli 2019, kita panggil kepala BKD Sulsel,” kata Ketua Hak Angket, Kadir Halid di DPRD Sulsel, Rabu 3 Juli 2019.
Selain Kepala BKD, ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga nantinya akan dipanggil. Hanya saja, Kadir Halid belum mau membeberkan nama-nama yang akan dipanggil oleh pihak hak angket.
“Kita atur jadwalnya, baru kita akan panggil satu persatu untuk memberikan keterangan terkait lima poin dalam materi hak angket,” pungkasnya.
- Teliti Celah Regulasi Hak Angket, Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Raih Doktor ke-441 UMI
- Kontribusi GMTD ke Pemprov Sulsel Hanya Rp6 Miliar, DPRD Akan Dalami Hingga Wacanakan Hak Angket
- Ini Alasan Fraksi Gerindra Sulsel Tidak Menandatangani Usulan Hak Angket
- Selamatkan Aset Lahan di CPI Senilai Rp2,4 Triliun, Sejumlah Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket
- DPRD Sulsel Usulkan Hak Angket, Selamatkan Aset Pemprov Rp3 Triliun di CPI
Seperti diketahui, dalam materi itu ada lima poin yang mendasar, pertama, kontroversi SK wakil gubernur tentang pelantikan 193 pejabat, dimana wakil gubernur membuat surat keputusan (SK) mengangkat dan melantik 193 pegawai eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian dibatalkan oleh gubernur.
Kedua serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel 2019 yang sangat kecil.
Ketiga, Manajemen PNS dalam lingkup Pemprov Sulsel, terkait hal tersebut, ditemukan banyak mutasi yang berasal dari kabupaten Bantaeng dan Bone ke Pemprov pasca pelantikan gubernur dan wakil gubernur, sehingga patut diduga terjadi kolusi, nepotisme dan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur.
Keempat, Dugaan KKN Dalam Penempatan Untuk Pejabat Tertentu. Terjadi kolusi dan nepotisme secara terang-terangan dalam penempatan pegawai dalam jabatan tertentu mulai dari eselon IV sampai tingkat eselon II.
Kelima, pencopotan pejabat pimpinan tingkat pratama, yang paling memprihatinkan dan menjadi sorotan publik adalah pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel H Jumras dan pencopotan Kepala Inspektorat Sulsel Luthfi Natsir oleh gubernur tanpa mengindahkan mekanisme atau prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
