Terkini.id, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh gelar rapat Finalisasi Naskah Akademik, Senin 9 Maret 2020.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus, Fasruddin Rusly (F-PPP) menghadirkan Dinas Sosial Makassar, Dinas Perumahan Makassar, Dinas PU Makassar, Dinas BLHD Makassar,Dinas Kesehatan Makassar, Dinas Pemadam Kebakaran, Kementrian Hukum dan Ham dan Pembuat Naskah Akademik.
Dalam pemaparan setelag rapat, Acil sapaan akrab Fasruddin Rusly menjelaskan bahwa Pansus tinggal menunggu koordinasi antara Bagian Hukum Makassar dan pembuat Naskah akademik untuk audience ke Pemerintah Provinsi.
“ kita akan duduk bersama kembali untuk penyelesaian ranperda ini menjadi perda, dan akan segera diparipurnakan di DPRD Makassar,” jelas legislator PPP Makassar ini.
Acil menambahkan bahwa mengenai study banding ke dua daerah kemarin, Anggota Pansus Pemukiman Kumuh DPRD Makassar sangat mendapatkan banyak pelajaran dari permasalahan penataan kawasan kumuh.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
“ InsyaAllah dengan adanya Perda ini, kita akan cepat menyelesaikan penataan zona kawasan Kumuh dengan beraharap seluruh dinas yang terkait bisa bersatu dalam mengerjakan permasalahan ini,” tutupnya.
Diketahui pembahasan naskah akademik sudah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal dalam ranperda tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
