Terkini.id — Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf menjelaskan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Panwaslu Kecamatan diminta aktif melakukan pengawasan.
Dalam pengawasan tahapan ini Panwaslu kecamatan bisa melakukan pencegahan dengan pendekatan saran perbaikan jika ada potensi dugaan pelanggaran yang terjadi.
Langkah ini sudah tertuang dalam pasal 8, Perbawaslu No 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, urai Azry.
“Saran perbaikan dilakukan maksimal 3×24 jam. Tidak boleh melewati batas 7 hari sejak pengawasan dilakukan,” kata Asry.
Jika saran perbaikan sudah dilakukan akan tetapi tidak ditindaklanjuti maka bisa dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berkendara Saat Hujan Abu Vulkanik, AHM Bagikan Tips agar Tetap Aman
- Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Makassar-Maros Selasa, 8 September 2026, Berikut Daftar Wilayah dan Jadwalnya
- Kabar Duka, Ibu Mertua Ketua Umum PSMTI Pusat Wilianto Tanta Meninggal Dunia
- Perkuat Integritas Pegawai, Polbangtan Kementan Tegaskan Komitmen Tolak Perjudian Online
- Pertamina Patra Niaga Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi di Sulawesi
“Tentu kita ingin lihat keaktifan panwaslu kecamatan memberikan saran perbaikan administrasi. Itu akan kelihatan di hari-hari terakhir proses coklit. Data saran perbaikan ini menjadi bukti pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengawas pemilu” tutup Azry.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
