Terkini.id – Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel mempertanyakan hasil pengesahan dan penetapan verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Sulsel terhadap sembilan partai politik (Parpol) non parlemen.
Sembilan Parpol yang dimaksud yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel, Syamsang Symasir mengatakan, pengesahan sembilan parpol tersebut diduga adanya manipulasi data. Olehnya itu, pihaknya mendatangi Kantor Bawaslu Sulsel untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Ini menimbulkan kecurigaan. Data yang kami himpun diduga berbeda data hasil verifikasi faktual oleh KPU Sulsel yang sudah diplenokan,” kata Syamsang Symasir saat pertemuan di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin 12 Desember 2022.
Dalam diskusi bersama anggota Bawaslu Sulsel, Syamsang mengungkapkan, pada rapat pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) KPU Sulsel bersama KPU 24 kabupaten/kota juga dihadiri Bawaslu dan perwakilan Parpol, Sabtu (10/12) di hotel Mercure terkesan tertutup dan terburu-buru sehingga menimbulkan kecurigaan.
- KPU Sulsel Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, Berharap Kedepan Lebih Berkualitas
- KPU Sulsel Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024
- KPU Resmi Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD Sulsel
- KPU Tetapkan Andalan-Hati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Terpilih
- KPU Sulsel Sukses Dongkrak Partisipasi Pemilih 71,4 Persen pada Pilgub
“Tidak ada ruang saat itu (tertutup akses). Dan kami datang kesini untuk mengkonfirmasi data, karena ada data dimiliki Bawaslu kabupaten/kota. Sebab data kami peroleh hasil pantauan ada beberapa partai di TMS (Tidak memenuhi Syarat) di Kabupaten Gowa, Pangkep dan Makassar telah dipublish di media sosial, namun belakangan diduga diedit menjadi MS (Memenuhi Syarat) usai pleno,” ujarnya.
Koordinator Lembaga FIK Ornop Sulsel ini menyatakan terkait beberapa prinsip keterbukaan dan traspatansi pihaknya berharap ada kejelasan data untuk disandingkan sebagai gambaran hasil Verfak KPU kabupaten kota termasuk yang sudah terpublikasi.
Mengingat belum ada data keseluruhan yang diumumkan secara terbuka melalui berita acara oleh KPU Sulsel atas rapat pleno tersebut.
“Kami mempertanyakan soal ini. Kami melihat ada kejanggalan administrasi sebab, dokumen hasil penetapan itu termasuk berita acaranya belum disampaikan ke publik secara terbuka bahkan di internal Bawaslu. Mengingat penetapan Parpol secara nasional diumumkan pada 14 Desember nanti, ” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Asradi mengungkapkan, dirinya ikut hadir saat rapat pleno itu namun terkesan mendadak. Sebab, pemberitahuan melalui surat disampaikan pada Jumat (9/12) sekitar pukul 10.00 WITA, tapi belakangan ditunda tanpa batas waktu yang tidak ditentukan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
