Parah! Dua Mantan Anggota Satuan Reserse Narkoba, Malah Jual Barang Bukti Sabu Hingga Rp 1 Miliar

Parah! Dua Mantan Anggota Satuan Reserse Narkoba, Malah Jual Barang Bukti Sabu Hingga Rp 1 Miliar

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Wariono dan Tuharno yang merupakan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, dituntut hukuman mati atas perbuatannya yang telah menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp. 1 Miliar.

“Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda tadi siang oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjungbalai. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan kepada wartawan pada Rabu, 19 Januari 2022.

Di dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, dua polisi tersebut dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, sembilan terdakwa lain yang juga merupakan eks personel Polres Tanjungbalai, dituntut hukuman seumur hidup.

Mereka antara lain Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah, Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang.

Baca Juga

“Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya, yang dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, bahwa kejadian ini bermula dari Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa tengah melakukan patroli di kawasan Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, pada Rabu, 19 Mei 2021.

Mereka menemukan kapal Kaluk, yang membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.

Khoirudin kemudian pergi untuk lapor kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Togap langsung memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas.

Leonardo Aritonang dan Sutikno mengendarai Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno ikut menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.

Saat masih dalam perjalanan, kemudian Tuharno memindahkan satu karung goni yang berisikan 13 kg sabu, ke kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisakan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.

Barang terlarang tersebut kemudian disembunyikan di kolong tempat duduk depan, Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan melaporkan adanya temuan narkotika.

Di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi.

Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu 57 kilogram, kepada kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.

Namun setelah itu di belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu lalu membicarakan tentang rencana untuk menjual sabu.

Wariono lun menghubungi Tele dengan maksud untuk menjual barang haram itu, kemudian Tele datang untuk mengambil sabu seberat 1 kilogram. Pada 26 Mei, ia menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta.

Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) agar menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1 miliar. Akan tetapi, Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta.

Polda Sumut akhirnya mengendus praktik pidana tersebut dan menangkap para anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam jual beli sabu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.