Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J..
Eks sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat memberikan salam metal ke arah jaksa penuntut umum (JPU) setelah divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat atau Brigadir J..
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J..
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku dilema saat menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J..
Nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU)..
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Putri Candrawathi, dituntut pidana delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bibi dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak tidak terima jika keponakannya disebut selingkuh dengan seorang perempuan paruh baya, Putri Candrawathi.
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa anaknya difitnah dan tidak terima dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perselingkuhan Yosua yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perselingkuhan kliennya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.