Breaking News: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Breaking News: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Putri Candrawathi, dituntut pidana delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan tuntutan bagi terdakwa Putri Candrawathi itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan, Putri Candrawathi terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Putri Candrawathi diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Baca Juga

Sebelum sidang dimulai, Putri Candrawathi mengaku sedang dalam kondisi sakit. Meski begitu, istri Ferdy Sambo itu mengaku siap menghadapi sidang tuntutan yang digelar siang ini.

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri Candrawathi hari ini. Putri mengaku kepada hakim bahwa dirinya sedang sakit flu dan ada masalah pencernaan.

“Saudara terdakwa sehat hari ini?,” tanya hakim.

“Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” jelas Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing hukuman penjara selama 8 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.