Terkini.id, Soppeng – Dua pasar malam di Kabupaten Soppeng disebut beroperasi tanpa mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Dua titik pasar malam tersebut berada di Desa Gorie, Kecamatan Marioriwawo, dan Eks Tugu Gapis, Kecamatan Lalabata Soppeng. Pasar malam tersebut mulai beroperasi sejak Jumat 6 Maret 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng Arafah. Bahwa kedua pasar malam tersebut tidak memiliki rekomendasi.
“Iya betul, dua pasar malam tersebut beroperasi tanpa memiliki rekomendasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan, pasar malam tersebut bisa dihentikan atau ditutup,” katanya.
Arafah mengaku sudah memberikan kebijakan kepada pengelola untuk melakukan pengurusan pada hari jumat lalu. Tetapi hingga saat ini belum melakukan pengurusan.
- Sinergi TNI dan Masyarakat Percepat Akses Vital Penghubung Desa di Jeneponto
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
- Kalla Beton Suplai Precast U-Ditch untuk Paket Pembangunan Embung di IKN
- Minim Pengawasan, Tanah Kosong Rentan Diserobot, Simak Imbauan ATR/BPN
- Indosat Buka Rumah Haji & Umrah, Jamaah Lebih Tenang Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Arafah juga sudah menurunkan tim untuk memanggil panitia pasar malam tersebut.
Ardi pengelola pasar malam di Eks Tugu Gapis mengatakan pasar malam yang dia kelola telah mengantongi surat izin keramaian.
“Sudah ada izin dan saya jamin pengamanannya,” ungkap Ardi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
