Terkini.id, Soppeng – Dua pasar malam di Kabupaten Soppeng disebut beroperasi tanpa mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Dua titik pasar malam tersebut berada di Desa Gorie, Kecamatan Marioriwawo, dan Eks Tugu Gapis, Kecamatan Lalabata Soppeng. Pasar malam tersebut mulai beroperasi sejak Jumat 6 Maret 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng Arafah. Bahwa kedua pasar malam tersebut tidak memiliki rekomendasi.
“Iya betul, dua pasar malam tersebut beroperasi tanpa memiliki rekomendasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan, pasar malam tersebut bisa dihentikan atau ditutup,” katanya.
Arafah mengaku sudah memberikan kebijakan kepada pengelola untuk melakukan pengurusan pada hari jumat lalu. Tetapi hingga saat ini belum melakukan pengurusan.
- Di Business Forum IGS 2026, Wali Kota Makassar Akan Tawarkan Peluang Investasi Strategis
- Bedah Buku Ajoeba Wartabone Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Tokoh Bangsa dari Indonesia Timur
- Welcome Dinner IGS 2026 di Fort Rotterdam, Wali Kota Munafri Ajak Delegasi 28 Negara Mengenal Potensi Makassar
- Munafri Arifuddin: Makassar Siap Jadi Gerbang Kerja Sama Internasional Kawasan Timur Indonesia
- Wakil Gubernur Dukung Perluasan Program RISE untuk Perkuat Sanitasi Berkelanjutan di Sulsel
Arafah juga sudah menurunkan tim untuk memanggil panitia pasar malam tersebut.
Ardi pengelola pasar malam di Eks Tugu Gapis mengatakan pasar malam yang dia kelola telah mengantongi surat izin keramaian.
“Sudah ada izin dan saya jamin pengamanannya,” ungkap Ardi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
