Pasien Konseling Berhenti Merokok di Kota Makassar Meningkat
Komentar

Pasien Konseling Berhenti Merokok di Kota Makassar Meningkat

Komentar

Terkini.id, Makassar – Konselor Henti Rokok Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Makassar, Deasy Yulianti Djamal mencatat selama April tahun 2022 ada 102 pasien yang melakukan konseling berhenti merokok. Hal ini meningkat bila dibandingkan pada bulan April 2021.

Ia menjelaskan perokok pasif sebanyak 59 orang, perokok aktif sebanyak 26 orang, dan mantan perokok sebanyak 17 orang. 

Bila pasien dibagi berdasarkan kategori pendidikan terbagi menjadi tidak sekolah sebanyak 5 orang, SD sebanyak 14 orang, SMP sebanyak 10 orang, dan SMA sebanyak 52 orang. 

“Jumlah ini meningkat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Per April 2021, jumlah pasien riwayat rokok di BBKPM Makassar sebanyak 96 orang,” kata Deasy Yulianti Djamal, Rabu, 25 Mei 2022.

Sementara 72 pasien di antaranya terbagi dalam kategori pendidikan mulai dari tidak bersekolah sebanyak 2 orang, SD sebanyak 11 orang, SMP sebanyak 10  orang, dan tingkat SMA sebanyak 49 orang.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Ia mengatakan secara garis besar semua pasien yang melakukan konseling termasuk dalam tiga kategori.

“Semua punya riwayat menjadi perokok. Yang membedakan ada yang benar-benar merokok dan ada akibat terpapar asap rokok,” paparnya.

Selama menjadi konselor, ia menemukan pasien yang masih berstatus pelajar, dan masih masuk dalam kategori usia anak. 

“Kalau anak sebenarnya ada beberapa. Memang dominannya usia 17 tahun ke atas yang ikut konseling,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Deasy menuturkan pemicu awal biasanya seseorang mulai merokok ialah pengaruh lingkungan. 

Namun meraka yang telah memiliki pekerjaan atau pemasukan rutin lebih berpotensi melakukan aktifitas berbahaya ini. 

“Selama konseling kita tidak ulik lebih dalam terkait itu, karena biasanya pasien yang konseling itu yang sudah ada niat untuk berhenti, jadi kita fokuskan ke situ,” kata Deasy.

Iklan rokok yang dengan mudah diakses dan ditemui di mana-mana rupanya berhasil menarik sebagian pelajar agar mencoba hal yang mengandung zat berbahaya ini.  

Peringatan 18+ dalam kemasan pun teralihkan dengan papan-papan reklame yang memberikan tampilan menarik.

Salah satu pelajar sekolah menengah, FB (15) menyebut sering melihat tampilan model iklan-iklan dalam rokok yang terkesan jantan dan tangguh.

Ini juga memengaruhinya untuk mencoba hingga akhirnya ketagihan.

“Sering lihat iklan rokok di sekitar sekolah atau di pinggir-pinggir jalan. Biasanya ditampilkan dengan pemeran laki-laki yang keren dan berani,” pungkasnya.

Sementara, Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

“Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor di kawasan wisata kota seperti anjungan itu masih banyak,” ujarnya.

Padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah hingga tempat-tempat sarana olahraga.

“Dendanya juga tidak main-main ini sampai Rp50 juta dan kurungan, nah yang kita lihat tidak ada yang sampai didenda segitu padahal dari 2013 ini dibuat,” katanya.

Legislator Demokrat tersebut menilai lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah tersebut membuat masyarakat kian enggan untuk patuh.

Diketahui, dalam Peraturan Daerah Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR ditujukan untuk mengurangi angka perokok anak, agar terlindung dari bahayanya zat adiktif bagi kesehatan mereka.

Sayangnya, aturan ini sepertinya masih belum bergerak secara efektif dengan melihat masih saja pelajar yang melakukan aksinya, bahkan di luar sekolah, yang merupakan salah satu dari KTR. 

Hal ini juga dipengaruhi dengan masih banyaknya kegiatan umum sekolah seperti pentas seni yang menjadikan produk rokok sebagai sponsor. 

Meskipun, tidak terpampang dengan jelas gambar rokok yang menjadi sponsor.

Di sisi lain, pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) rupanya tidak berjalan efektif. Khususnya dalam menurunkan jumlah perokok usia anak di Makassar.  

Sehingga tanpa sadar, memengaruhi potensi meningkatnya masyarakat yang terpapar penyakit akibat asap rokok, termasuk pada anak. 

Padahal pemerintah telah membatasi bahaya paparan asap rokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin meminta partisipasi aktif masyarakat untuk ikut berperan dalam menekan jumlah perokok usia anak di Kota Makassar. 

“Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menekan perokok anak di Kota Makassar. Ini harus terus disosialisasikan dan diawasi dengan ketat,” ungkapnya.