Terkini.id, Makassar – Pejabat Direksi PD Parkir Makassar Raya Andi Fadly Ferdiansyah mewajibkan setiap bulan kepada karyawan untuk dapat mengumpulkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar.
“Kita patut berbangga dengan adanya program tentang pengoptimalan pengumpulan Zakat, Infaq dan sedekah (ZIS) baik dari ASN maupun karyawan lingkup Perusda yang langsung dikelola oleh Baznas Kota Makassar,” ujar Fadli, Selasa, 15 Maret 2022.
Menurutnya, langkah ini merupakan sarana untuk berpahala sebagai modal investasi di akhirat kelak.
Di sisi lain, hal ini merupakan instruksi Wali Kota Makassar Nomor 400/119/Kesra/I/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan ZIS dari Aparatur Sipil Negara/Karyawan Perusahaan Daerah Muslim Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Di sisi lain, Fadli mengatakan salah satu cara dalam memanfaatkan teknologi baru, yakni dunia Metaverse dan sudah tidak perlu lagi berinteraksi dengan petugas layanan zakat.
- Perumda Parkir Makassar Hadirkan Inovasi Parkir Digital di Kawasan On-Street, Uji Coba Sistem Digital
- Gunakan Badan Jalan Sebagai Lahan Parkir Bakal Dikenakan Iuran Progresif di Makassar
- PD Parkir Target Pendapatan Rp 23 M, Wali Kota Makassar: Masa Rp 500 M Tak Bisa
- Kemacetan di Kota Makassar Jadi Masalah Sosial Akut
- Tingkatkan PAD, PDAM Makassar dan PD Parkir Buka Peluang Kerja Sama
“Cukup dengan digitlisasi melalui aplikasi layanan zakat. Khusus dalam konsultasi terkait zakat dan kemudahan pembayaran ZIS di Baznas hal sudah dapat diakses secara digital. Hal ini sudah mulai dikembangkan Baznas sejak Januari 2022,” tuturnya.
Fadly pun memaparkan rencana Wali Kota Makassar memanfaatkan dunia virtual dalam sistem pemerintahan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
