Terkini.id, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menanggapi pihak Istana yang meminta agar masyarakat tak resah dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Susi Pudjiastuti menyindir bahwa membutuhkan, menginginkan, dan mendapatkan apa yang telah dijanjikan berbeda dengan meresahkan.
“Membutuhkan, menginginkan, mendapatkan yang dijanjikan berbeda dengan resah,” kata Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter resminya pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Bersama pernyataanya, Susi Pudjiastuti membagikan cuitan berisi berita pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko soal JHT.
Dilansir dari CNN Indonesia, Moeldoko meminta masyarakat tak risau dengan pencairan di usia 56 tahun.
- Susi Pudjiastuti Turut Bangga Atas Pencapaian Cakra Khan di America's Got Talent 2023
- Jokowi Tinjau Jalan Rusak Lampung, Susi Pudjiastuti: Pak @jokowi Sering-Seringlah Bilang Mau ke Daerah-Daerah
- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Doakan Kiky Saputri Jadi Gubernur
- Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT KPK Tuai Berbagai Tanggapan
- Soal Ucapan Mahfud MD Tentang Pemilu dan SBY, Susi Pudjiastuti: Maksudnya Curang Itu Biasa?
Pasalnya, menurut Moeldoko, kondisi keuangan negara untuk JHT ini cukup kuat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” ujarnya pada Jumat, 18 Februari 2022.
Moeldoko memaparkan bahwa aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun.
Menurutnya, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun, naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.
Ia juga mengklaim bahwa berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, peningkatan itu seiring dengan kenaikan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun.
Moeldoko menyebut, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya,” katanya.
Oleh sebab itulah, Moeldoko menilai bahwa pekerja tak perlu khawatir dengan pencairan JHT di usia 56 tahun.
Pemerintah, katanya, menyediakan jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya,” ungkapanya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang awalnta menyebut JHT bisa cair sebulan setelah pekerja berhenti dari perusahaan.
Dengan peratuuran baru, JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Aturan ini pun menuai reaksi keras dari kalangan buruh dan karyawan dan bebagai pihak lainnya.
Pasalnya, regulasi itu membuat pekerja tak bisa mencairkan JHT di saat “resign”, kena PHK, atau pensiun dini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
