Terkini.id, Jakarta – Keputusan Ida Wahyuni untuk menetapkan aturan baru terkait jaminan hari tua mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan aturan baru tentang JHT.
“Soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sangat kejam bagi kaum buruh, kami mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” kata Ketua KSPI, seperti dikutip dari Okezone.com pada Sabtu 12 Februari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan tersebut berisi tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat diambil saat usia pensiun yaitu umur 56 tahun.
Ketua KSPI juga mengatakan dengan adanya aturan itu, buruh yang terkena PHK ketika berusia 30 tahun berarti harus menunggu 26 tahun kemudian sampai usianya cukup 56 tahun baru bisa mencairkan JHT.
“Jadi Pemerintah sepertinya seolah-olah tidak bosan menindas para kaum buruh” ujarnya.
Melansir dari liputan6.com, Iqbal melihat Ida Wahyuni juga tak layak untuk menduduki posisi Menteri Ketenagakerjaan dikarenakan kebijakan yang dibuatnya terkesan asal-asalan.
Menurutnya, Ida terlihat seperti bukan menteri yang mengayomi buruh namun menteri yang menjadi perantara kepentingan para pengusaha.
“Dalihnya pasti demi menyelamatkan perusahaan-perusahaan dan menjaga keseimbangan. Itu dalil yang selalu dislogankan oleh kapitalis, kaum pemilik modal. Bukan dalih dari seorang menteri yang menaungi perburuhan atau ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
