Pegawai Kopitiam yang Dianiaya Preman Akhirnya Terungkap, Humas Polda Kepulauan Riau: Mereka ini disewa

Pegawai Kopitiam yang Dianiaya Preman Akhirnya Terungkap, Humas Polda Kepulauan Riau: Mereka ini disewa

SW
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dugaan kesalahpahaman yang berujung penganiayaan, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhart mengungkapkan Kebenaran kejadian tersebut.

Sebelumnya kejadian tersebut sempat viral di media sosial atas dugaan kasus penganiayaan.

Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kasus pemukulan yang dialami ZD, pegawai kedai kopitiam di Batam oleh preman berawal para pelaku hendak menagih utang ke pemilik kedai.

Namun berdasarkan keterangan, diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai tersebut hingga akhirnya berujung insiden penganiayaan itu.

“Mereka ini disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan,” kata Harry.

Baca Juga

Kata Harry, usai mendapat laporan penganiayaan dari korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasil, 10 orang terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai kopitiam itu berhasil diamankan, para pelaku diamankan di kawasan Bengkong, Batam.

Dikutip dari Detikcom. Jumat, 29 Oktober 2021. Dari 10 orang yang diamankan, kata Harry, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial R (31).

“Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan tersangka, sementara lainnya masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya,” ujarnya.

Sambung Harry, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain R. Dikarenakan paat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku.

“Ada kemungkinan nantinya penambahan tersangka. Tapi, saat ini kita tengah fokus memeriksa peran dari sembilan orang lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.