Pejabat Bawaslu Makassar Diduga Selingkuhi ASN, Polisi Periksa Tiga Saksi

Pejabat Bawaslu Makassar Diduga Selingkuhi ASN, Polisi Periksa Tiga Saksi

Isak Pasabuan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Polrestabes Makassar dalami laporan dugaan perselingkuhan atau perzinaan yang melibatkan oknum pejabat Bawaslu Makassar dengan seorang ASN yang bertugas di Pemkot Makassar.

ASN inisal A dilaporkan S (inisial) yang merupakan suaminya sendiri karena diduga telah berselingkuh dengan Oknum pejabat Bawaslu Makassar inisial N.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Rifai mengatakan pihaknya telah memanggil terlapor A untuk dimintai klarifikasi.

“Kita sudah periksa (A) kemarin, memang ASN. Cuman sampai saat ini belum mendalam (pemeriksaannya),” kata Rifai pada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Selain terlapor A, beberapa saksi lainnya disebut telah diperiksa, diantaranya teman pelapor S dan juga teman A sendiri.

Baca Juga

“Jadi kurang lebih ada tiga orang saksi yang kita periksa. Mungkin ke depan, tidak menutup kemungkinan kami akan periksa lagi pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan perkara ini,” sebutnya.

Sementara untuk N sendiri disebut baru akan diundang oleh Tim Penyidik.  Meskipun N sudah terlihat mendatangi Polrestabes Makassar tadi siang.

“Itu si N, kami baru akan rencanakan kalau pelapor sudah. Kalau si istrinya itu kami sudah buatkan berita acara interogasi,” ujarnya.

Dasar laporan kata Rifai, merujuk pada keterangan S sebagai pelapor yang mencurigai istrinya selingkuh dengan bukti percakapan di handphone.

Adapun terkait isu yang menyebut pelapor menggerebek istrinya sedang bersama N tidak dibenarkan Rifai.

“Itu satu (bukti), terus dalam tahap penyelidikan ini kami akan memaksimalkan lagi apakah ada alat bukti, atau bukti-bukti lain (pengumpulan bukti) terkait dengan pengaduan ini. Jadi kalau ada info itu digrebek di hotel kami tidak tahu, yang jelas pengaduan ini langsung dari suaminya di unit PPA,” tegasnya.

Status kasus ini disebut masih dalam tahap penyidikan. Termasuk untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 284 tentang perzinaan.

“Karena pelaporan ini sifatnya masih tahap penyelidikan, jadi belum ditingkatkan ke penyelidikan. Kita maksimalkan di tahap penyelidikan, terkait pelaporan yang dilayangkan inisial S,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.