Pejabat Pemprov Sulsel dan Komisaris PT SCI Perseroda Mangkir di Sidang Perdana PN Makassar

Pejabat Pemprov Sulsel dan Komisaris PT SCI Perseroda Mangkir di Sidang Perdana PN Makassar

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Berdarkan hasil penelitian, diketahui SK tersebut Merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI, namun dalam objek pengangkatan terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan aturan tersebut di atas,” beber Acram.

Polemik ini kemudian mencuat di permukaan, pada saat beredar SK Nomor : 220/ II/ Tahun 2024, dan hasil klarifikasi Komisaris Utama PT SCI, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris menjadi wewenang Penjabat Gunernur Sulawesi Selatan. SK yang sempat menjadi desas desus tersebut, kemudian baru diserahkan kepada Rendra Darwis pada tanggal 1 Maret 2024.

Penjabat Gubernur Sulsel kemudian mengangkat Pj Direktur Utama, Pj Direktur Keuangan dan Pj Direktur Pengembangan Usaha PT SCI tanpa melalui suatu Rapat Umum Pemegang Saham.

Menurut Acram, berdasarkan hasil penelusuran di sostem AHU Online, diketahui nama Rendra Darwis, dan Dedi Irfan Bachri masih sah menjabat sebagai Direktur PT SCI. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum, karena yang berhak bertindak dan atas nama Perseroan adalah Direksi, yang diangkat melalui suatu kekuasaan RUPS Luar Biasa.

“Dalam perjalanannya, ternyata Tanri Abeng justeru melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan dualisme organ Perseroan. Kantor PT SCI, kemudian dipadati oleh pihak yang mengatasnamakan Komisaris Utama Tanre Abeng,” kata Acram.

Baca Juga

Acram mengatakan, meskipun masih sah menurut hukum sebagai direksi, namun Rendra dan Dedi tidak dapat menjalankan tugas, karena adanya pihak Pelaksana Tugas yang dibekali dengan SK Nomor : 221/ II/ 2024, yang sampai dengan saat ini, belum pernah dilakukan RUPS, termasuk RUPS luar biasa.

Dengan kondisi tersebut tergambarkan kondisi PT SCI yang menggunakan SK 221, telah melakukan perbuatan hukum pada tanggal 1 Maret 2024, yang memasukkan Plt Direksi ke Kantor SCI untuk menjalankan kewenangan Direksi.

“Hal ini dapat berakibat menimbulkan risiko hukum terkait legal standing Plt Direksi, karena tidak diangkat menurut tata cara yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tegas Acram.

Diketahui pula bahwa SK 220 dan SK 221 terebut masih dalam proses upaya keberatan. Terkait dengan informasi yang diterima masyarakat, tersapat suatu kekeliruan yang nyata, dimana SK yang masih dalam pross upya administrasi, telah dipergunakan oleh Pelaksana Tugas Direksi.

Sementara itu, terkait dengan dugaan kejahatan administrasi yang patut diduga dilakukan Penjabat Gubernur Bahtiar, seharusnya dianggap belum bisa dilaksanakan karena adanya upaya administrasi yang dilakukan Rendra Darwis dan Dedi Irfan Bachri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.