Terkini.id, Jakarta – Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang telah menggegerkan warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya tertangkap.
Satu keluarga yang terdiri dari lima orang itu tewas dalam sebuah sumur septic tank yang sudah tidak lagi berfungsi. Berada di dalam rumah korban, keluarga Zainuddin. Sedangkan terdapat satu korban lagi yang ditemukan tewas di kebun singkong.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Andre Try Putra membenarkan adanya penemuan lima mayat yang dicor di dalam septic tank tersebut. Lima orang itu merupakan korban pembunuhan.
”Iya, benar ada pembunuhan.” Kata Andre, dikutip Terkini.id dari detik.com, Kamis, 6 Oktober 2022.
”Ada dugaan korban dibunuh sebulan yang lalu.” Imbuhnya.
Terduga pelaku sudah ditangkap di Lampung Selatan.
“Tim gabungan tim tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan satu keluarga.” Ucap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna di Mako Polres Way Kanan.
Pelaku tersebut dua orang, berinsial DW (17) dan E (50). Mereka berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Hubungan kedua tersangka adalah anak dan ayah kandung.
“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah.” Terang Teddy.
Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur. Sesampainya di dapur korban sudah tidak bernyawa. Selanjutnya korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu dan kebun singkong selanjutnya dikubur oleh pelaku.
“Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.” Katanya
Sementara, barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.
“Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.” Tutupnya.
Sementara lima korban lainnya yang tewas di dalam septic tank belum ada kejelasan kronologinya.