Terkini.id, Semarang – Di tengah wabah virus corona, ada saja yang mengambil untung dengan melakukan penimbunan masker dan antiseptik.
Salah satu pelaku penimbun masker dan antiseptik di Kota Semarang pun dibekuk polisi. Ada dua orang yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.
Dari informasi yang diperoleh, dua orang tersebut adalah AK (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan M (24) warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang.
“Pagi ini kita sudah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel. Tersangka 2 orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna dikutip dari detikcom, Rabu 4 Maret 2020.
Dari pelaku Ari, polisi mengamankan 8 boks dan dua plastik masker beragam merek. Selain itu, polisi juga mengamankan buku tabungan atas nama AK, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker dan handphone.
- Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Nilai PN Sungguminasa Terburu-buru dan Cacat Prosedur
- Manajemen JS Mineral Lakukan Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Partikel Hitam pada Produk Air Mineral
- Tak Perlu Jauh-jauh, Bareskrim Polri Serahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
- Kallafriends Reopening Booth di MaRi, Ramaikan Pesta Bola Dunia 2026
- Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu dan Hemat hingga Rp8 Juta
Sedangkan dari pelaku M, polisi mengamankan barang bukti berupa Hand Sanitizer sebanyak 13 kardus (1 kardus isi 16 botol) dan handphone.
Iskandar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi langkanya masker dan antiseptik di Semarang. Tim Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan termasuk lewat media sosial.
“Setelah dilakukan patroli cyber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh polisi. Iskandar menegaskan akan menelusuri dan menindak tegas jika ada pelaku lain.
“Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Kedua penimbun ini dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 M.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
