Terkini.id, Makassar – Warga Tamangapa mengamankan dua remaja yang melakukan perusakan banner dengan gambar pasangan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Kedua pelaku yakni berinisial JB dan SD, merupakan warga Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Keduanya kini diperiksa di Polsek Manggala. Warga membawa keduanya ke Polsek untuk mengegahui motif dan perannya dalam merusak banner bergambar Paslon Danny-Fatma dengan tagline ADAMA.
Kedua pelaku tersebut mengganti banner Danny-Fatma dengan banner paslon lainnya, Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman)
“Benar, saya yang melakukan itu, saya melepaskan banner ADAMA lalu menggantinya dengan Appi-Rahman,” ungkap pelaku JB saat didesak warga Tamangapa, Kamis, 8 Oktober 2020.
- Rusak Dimasa Pemeliharaan, Kontraktor Peningkatan Jalan Wajib Perbaiki, Polres Jeneponto Pastikan Pengawasan Ketat
- Penutupan Wawancara Jamsostek Award 2026, Kepala Daerah Unjuk Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja
- Kalla Institute Gelar Donor Darah Dalam Rangka Dies Natalis Ke 7 Tahun
- Komisi II DPRD Jeneponto Sinergi dengan PLN UID Sulselrabar, Genjot Optimalisasi PPJ dan PJU
- Bupati Sidrap Datangi Lokasi Kebakaran, Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Saat melakukan aksinya, keduanya diketahui berboncengan sepeda motor dan melepas banner-banner ADAMA yang dipajang di sepanjang Jalan Tamangapa Raya.
Menurut JB, ia diupah Rp2000 per banner Appi-Rahman yang dipasang di tempat yang sudah ditempati banner ADAMA.
Terkait perusakan alat peraga kampanye ADAMA, Koordinator Relawan MSDP Community, Muslim, mengatakan perusakan dari kubu lawan bukti masih ada pihak yang tidak menjunjung asas fair play dalam sebuah kontestasi.
“Kami minta Bawaslu melakukan penyelidikan secara komprehensif dan bersikap adil dalam kasus perusakan ini, harus diungkap tuntas,” pungkas Muslim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
