Terkini.id, Soppeng – Pemerintah Kabupaten Soppeng, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal percepatan vaksinasi.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak ,di mana surat tersebut diperuntukkan untuk kepada para Pelaku UMKM, Pedagang Pasar dan Toko Modern.
Dalam isi Surat bernomor 1450/Satgas Covid-19/XII/2021 itu,menyampaikan bahwa Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Soppeng Wajib dan proaktif melakukan percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Selanjutnya bagi pedangan pasar tradisional, karyawan toko modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vaksin Covid-19, kecuali dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.
Tak hanya itu, pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut di atas dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
