“Selain perangkat, peningkatan kapasitas guru juga menjadi perhatian, dengan lebih dari 700 ribu guru telah mengikuti pelatihan, dan 25 ribu guru telah bersertifikasi Google, termasuk lebih dari 47 guru di Makassar,” terangnya.
Dijelaskan, program unggulan lainnya adalah Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG) yang ditujukan untuk sekolah negeri. Sekolah yang ingin menjadi KSRG harus memiliki minimal 60 unit Chromebook, 30% guru bersertifikasi Google serta komitmen untuk berinovasi dalam pembelajaran.
“Sekolah yang terpilih menjadi KSRG akan mendapatkan pendampingan langsung, hak menggunakan logo Google, dan berkesempatan untuk kolaborasi lintas negara seperti yang sudah dilakukan dengan sekolah di Malaysia,” terangnya.
KSRG di 22 provinsi dan 49 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan seperti Kabupaten Sinjai dan Soppeng. Beberapa daerah lain seperti Bantaeng, Parepare, Jeneponto, dan Maros juga tengah mempersiapkan sekolah untuk bergabung dalam program ini.
“Kami berharap dalam waktu dekat, kota Makassar juga bisa turut menyusul menjadi bagian dari transformasi digital pendidikan nasional melalui program KSRG,” harap dia.
- DPRD Sulsel Dalami Polemik Seleksi Paskibraka, Kesbangpol Bantah Tes Bahasa Daerah Jadi Penentu
- Wali Kota Makassar Dukung Penuh Delegasi Paskibraka Menuju Seleksi Nasional 2026
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Laba Tumbuh 32 Persen, PT Vale Lanjutkan Transformasi sebagai Perusahaan Mineral Berkelanjutan
- Komisi IX DPR RI Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan di Sulteng, BPJS Tekankan Perlindungan Pekerja
Dia menjelaskan alur dan persyaratan bagi sekolah yang ingin menjadi Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG), sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan di Indonesia.
Berikut alur dan syarat utama untuk menjadi KSRG:
1. Ketersediaan Perangkat Chromebook:
Sekolah harus memiliki minimal 60 unit Chromebook yang digunakan aktif dalam proses pembelajaran. Idealnya, perangkat ini mencakup dua kelas aktif.
2. Sertifikasi Guru:
Setidaknya 30% guru di sekolah tersebut harus memiliki sertifikasi Google (Level 1, Level 2, Trainer, Coach, atau Inovator), yang menunjukkan kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran.
3. Inovasi Pembelajaran:
Sekolah harus menunjukkan praktik inovatif dalam kegiatan belajar mengajar yang memanfaatkan teknologi digital.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
