Pemkot Makassar Dinilai Tidak Tegas Tindak Penjual Miras di Mal

Pemkot Makassar Dinilai Tidak Tegas Tindak Penjual Miras di Mal

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menyoroti sikap pemerintah kota yang tak tegas menindak penjualan minuman keras (miras) yang ada pusat perbelanjaan (mal).

“Kami dari komisi A bersikeras agar tempat itu segera ditutup dan tidak boleh lagi ada mal yang menjual miras,” kata dia, Jumat, 14 Februari 2020.

Bila mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014, Nunung menyebutkan bahwa jelas tak diperbolehkan ada penjualan miras di mal.

Ia pun khawatir bila tak ada tindak tegas dari pemerintah kota. Ia mengatakan bila pemerintah tak tegas maka bisa saja ada ormas yang kecewa dan melakukan razia.

“Kan jelas di mal itu bukan area yang diperbolehkan menjual miras. Jadi ini soal ketegasan saja,” pungkasnya.

Baca Juga

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Andi Muh. Yasir mengatakan dirinya belum bisa mengambil keputusan terkait permintaan komisi A untuk melakukan penutupan badan usaha.

Ia beralasan bahwa keputusan penutupan harus berkonsultasi langsung melalui Penjabat Wali Kota Makassar.

“Kalau ada perintah ya, segera ditutup, kan begitu,” kata Yasir.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.