Pemkot Makassar Lewat Bapenda Godok Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkot Makassar Lewat Bapenda Godok Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Makassar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan pihaknya sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) aturan harmonisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Targetnya, Ranperda pajak dan retribusi ini bisa menjadi agenda pembahasan dewan sehingga ditetapkan sebagai Perda.

Firman mengatakan Ranperda tersebut menindaklanjuti turunan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kota Makassar, kata dia, masuk sebagai percontohan administrasi pendapatan atau role model pendapatan harmonisasi pajak daerah dan retribusi daerah dari 5 kota di Indonesia.

“Tujuan penggodokan Ranperda ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar,” kata Firman, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Makassar, M Fuad Arfandi menambahkan tahapan Ranperda ini sudah selesai proses harmonisasi di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulsel. Selanjutnya akan diajukan ke DPRD Makassar untuk segera dibahas.

“Minggu depan kita ajukan ke DPRD untuk dibahas. Jika Perda pajak daerah dan retribusi bisa disahkan pada tahun ini, maka per 1 Januari 2024 kita berlakukan,” tambahnya.

Fuad berharap, adanya perubahan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi ini harus dilakukan sinkronisasi aturan baru sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kita ajukan juga karena ada usulan penyesuaian tarif, sehingga bisa mendongkrak penerimaan sehingga mewujudkan PAD menuju Rp2 triliun” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.