Pemkot Makassar Nyaris Sewa Aset Sendiri, Kantor Kelurahan Pandang Diduga Telah Beralih Kepemilikan

Pemkot Makassar Nyaris Sewa Aset Sendiri, Kantor Kelurahan Pandang Diduga Telah Beralih Kepemilikan

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Aset Pemerintah Kota Makassar, Kantor Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang diduga telah berpindah kepemilikan menjadi milik pihak ketiga.

Sebab, ada pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang, sebesar Rp100 juta untuk biaya sewa Kantor Lurah Pandang.

Kendati saat ini, Kantor Kelurahan Pandang masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). 

Pemerintah diminta mengusut kasus tersebut. Tahun lalu pemerintah nyaris kecolongan dengan menyewa aset sendiri.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebut berdasarkan informasi yang ia terima, tanah tersebut tercatat sebagai fasilitas umum  pemerintah kota. 

Baca Juga

“Tapi ternyata sudah ada sertifikat baru di atasnya, itu jadi persoalan besar kalau begitu,” kata Danny, Senin, 19 April 2021.

Danny mengatakan Kantor Kelurahan Pandang merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Sebab, kata dia, mustahil pemerintah membangun kantor di atas lahan yang belum dikuasai.

“Karena tidak mungkin kita bangun (kantor) di tannahnya orang, tidak mungkin. Pasti yang sudah dikuasai pemerintah kota,” sebutnya.

Sebab itu, Danny mengatakan akan mengecek langsung kantor tersebut. Danny mengatakan berdasarkan laporan, Kantor Lurah Pandang berdiri di atas fasilitas umum CV Dewi yang diserahkan ke pemerintah kota.

“Kenapa lagi ada yang pergi sertifikatkan? Itu kriminal sekali,” tegasnya.

Danny pun curiga, jika ada kerjasama antara lurah dan camat jika memang ada pengalihan hak milik Kantor Lurah tersebut.

“Kenapa bisa di sertifikatkan? Berarti camat dan lurah terlibat ini kalau ada pindah tangan,” pungkasnya

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Helmy Budiman membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut pada APBD Perubahan Tahun 2020 ada pengusulan pembayaran sewa kantor lurah tersebut. Bahkan masuk dalam DPA Kecamatan Panakukkang

“Pada saat akhir sebelum final keputusan pembahasan masuk anggarannya, memang di awal tidak ada, tapi pas ketok palu ada masuk. Tetapi batal cair,” kata Helmy.

Sebab itu, Helmy mengaku heran ada anggaran biaya sewa sementara Kantor Lurah Pandang merupakan aset Pemerintah Kota Makassar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

“Itu (Kantor Lurah Pandang) masuk dalam aset Pemkot Makassar karena tercatat di KIB Aset Pemerintah Kota,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.