Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar meminta pemerintah kota menelusuri lebih jauh ihwal dugaan pengalihan aset Kantor Kelurahan Pandang dari semula milik pemerintah kota berubah jadi milik pihak ketiga.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengatakan hal ini perlu penelusuran. Hal itu agar tidak terjebak dengan persoalan hukum.
“Apalagi pengadaan tanah tidak semudah itu, karena ada tim 9 itu kalau mau beli tanah ada wali kota di dalamnya. Memang tahun anggaran perubahan 2020 bukan jamannya pak Danny,” kata Hamzah, Senin, 19 April 2021.
Setiap ada pembebasan lahan, Hamzah mengatakan ada tim 9 yang akan terlibat, termasuk ada wali kota dan sekda.
“Karena persoalan pembebasan lahan itu sangat hati hati,” kata dia.
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
- Ancaman El Nino Mengintai, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Minta Direksi Definitif PDAM Segera Ditetapkan
- Reses Ketiga, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
- Soroti Maraknya Kasus Begal, Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Desak Pemkot Beri Solusi Kongkrit
- Serap Aspirasi Warga Biringkanaya, Anggota DPRD Makassar Odhika Cakra Fokus Kawal Perbaikan Jalan
Perihal adanya anggaran untuk biaya sewa Kantor Lurah Pandang yang ada di dalam DPA anggaran tahun 2020, Ketua DPD PAN Kota Makassar itu mengaku tak tahu persis tentang hal itu.
Menurut sepengetahuannya, selama ini Kantor Kelurahan Pandang tak memiliki kantor dan hanya ngontrak.
“Memang mungkin anggarannya di camat tapi terlibat pertanahan Sekda, inikan Pandang Kelurahan yang tidak pernah ada kantornya selalu ngontrak. Kita dorong setiap pembahasan anggaran supaya ini Kelurahan Pandang jadi perhatian,” terangnya.
Sebab itu, ia menilai hal ini perlu ditelusuri. Sekecil apa pun uang negara harus dicari. Hal ini sekaligus untuk menegaskan status Kelurahan Pandang.
Menanggapi hal itu, Camat Panakukkang Muh Thahir Rasyid mengaku belum mendengar atau mendapat informasi mengenai persoalan tersebut.
Menurut Thahir, Kantor Lurah Pandang masuk dalam salah satu daftar aset milik Pemerintah Kota Makassar dan tercatat dalam KIB C di Kelurahan.
“Iye, saya belum dengar itu, tanyakanki ke kelurahan,” singkat Thahir.
Sementara, Mantan Lurah Pandang Raya Muh Nawir yang baru saja di copot dari jabatannya menyebut hal serupa. Kantor yang pernah ia tempati murni milik Pemkot Makassar
Thahir juga mengaku tidak tahu menahu soal anggaran yang tertuang dalam DPA tersebut. Bahkan ia tidak pernah bertemu dengan oknum yang mengklaim tempat tersebut.
“Kalau soal itu pengajuan anggaran saya tidak tahu dan saya juga tidak pernah ketemu sama orang yang klaim kantor lurah,” jelasnya
Saat masih menjabat, Thahir mengatakan pernah mengusulkan pembangunan Kantor Lurah Pandang, namun bukan berupa sewa.
Ia menjelaskan bahwa sebelum Kantor Kelurahan Pandang berdiri, pada awalnya adalah tanah fasum yang diserahkan oleh pengembang perumahan CV Dewi ke Pemerintah Kota Makassar pada Tahun 1994.
“Kemudian Tahun 1996 dibentuk Kelurahan Pandang dan dibangun kantor Lurah Pandang dilokasi itu. Adapun sisa lahan yg dimiliki yang bersangkutan terletak di samping Kantor Lurah yg sekarang digunakan sebagai lokasi kontainer sampah,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
