Pemkot Minta Hati-hati Membuat Keterangan Penguasaan Lahan, Ini Risikonya

Pemkot Minta Hati-hati Membuat Keterangan Penguasaan Lahan, Ini Risikonya

KH
HZ
Kamsah Hasan
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Staf Ahli Bidang I Abdul Azis Hasan mewanti-wanti pihak pemerintah agar tak ceroboh dalam melakukan penanganan aset.

Apalagi, kata dia, bila sampai diproses lantaran bermasalah. Untuk itu, ia menegaskan untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas.

“Kita harus berhati-hati terkait dengan penguasaan aset. Kita harus memahami betul apa yang kita lakukan, jangan sampai kita terjebak,” kata dia di Hotel Golden Tulip Essential pada kegiatan sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa, 20 Agustus 2019.

Kendati begitu, ia mengatakan sebagian bahkan hampir seluruh aset pemerintah kota telah diserahkan oleh pengembang. Ia mencontohkan salah satunya pihak GMTD ke pemerintah Kota Makassar.

“Akhir-akhir ini kita berbahagia karena aset kita kembali satu persatu,” kata dia.

Abdul Azis mengatakan tujuan kegiatan agar peserta mengerti proses pembuatan alas hak pertanahan di Kota Makassar.

Kabid Pengadaan dan Pemanfaatan Lahan, Adnan, mengatakan, kegiatan ini terkait dengan pengamanan aset pemerintah kota.

Pesertanya, kata dia, lurah di beberapa kecamatan, mulai dari Tamalate, Mariso, Ujung Pandang, Makassar, da Rappocini.

“Kita mewanti-wanti dari peserta rapat dalam hal ini lurah agar tidak sembarangan membuat keterangan penguasaan atas tanah yang di ajukan oleh masyarakat, karna banyak aset pemerintah kota di sertifikatkan atas nama orang lain,” kata dia.

Ia menyebut, biasanya keterangan atas penguasaan tanah yang keliru lantaran ketidaktahuan lurah untuk membedakan antara aset pemerintah kota dengan aset lain.

“Terkadang lurah yang beberapa tahun mutasi, atau baru. Tidak tahu fasum-fasos yg di serahkan pihak perusahaan ke pemerintah kota,” ungkapnya.

Ia menyebut telah menghadirkan BPN untuk memberikan penjelasan bahwa SOP dalam pembuatan sertifikat tanah, termasuk dokumen-dokumen lain, dan petunjuk yang ada di badan pertanahan.

Saat ditanya soal aset yang terlanjur salah penamaan, ia mengatakan hal itu di luar kewenangan Dinas Pertanahan.

“Itu bagian hukum, inspektorat. Kalau terkait dengan hal pengamanan itu dari Dinas Pertanahan, seperti pengamaan berupa pensertifikatan, pemasangan patok, pembuatan papan bicara, pemagaran, pemanfaataan lahan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.