UMK Kota Makassar Naik 6,93 Persen, Jadi Rp 3,5 Juta

UMK Kota Makassar Naik 6,93 Persen, Jadi Rp 3,5 Juta

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – UMK Kota Makassar 2023 sudah diputuskan dan mengalami kenaikan 6,93 persen, dari Rp3.300.962 kini naik menjadi Rp3.529.181.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan telah meneken hasil keputusan Dewan Pengupahan.

Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan baru saja ditandatangani. Besarannya, merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Tidak ada masalah sudah saya tandatangani tadi,” ujar Danny Pomanto, Senin, 5 Desember 2022.

Danny mengungkap sempat terjadi perdebatan antara pengusaha dan buruh saat rapat penetapan UMK. Namun, akhirnya disepakati usai diambil titik tengahnya.

Baca Juga

Pihaknya memastikan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan tersebut. Angka UMK tahun depan disebutnya murni kesepakatan bersama.

“Kan begini Apindo minta di bawah yang minimal buruh mintanya paling atas, nah kita cari titik tengah,” jelasnya.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Makassar menetapkan kenaikan upah tahun 2023 mendatang Rp228.219.

“Ini sudah melewati formulasi-formulasi yang sudah ditetapkan. Makassar sudah menyepakati terkait dengan penyesuaian upah minimum makassar dengan perhitungan formulasi permenaker no 18,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba.

Dia menjelaskan selama pembahasan yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Makassar siang kemarin ini berjalan cukup alot seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.