Terkini.id, Sidrap – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sidrap akhirnya menerima jumlah kuota formasi CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Jumlah formasi tertuang dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 450 tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pembukaan dokumen formasi itu dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Selasa 22 Oktober 2019. Kegiatan disaksikan Bupati Sidrap H Dollah Mando, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf J.P Situmorang, Wakapolres Sidrap Kompol H Baso, Kasi Intel Kejaksaan Sidrap Iqbal Ilyas dan Sekretaris Dinas Kominfo, Supratman.
Dari dokumen tersebut diketahui, terdapat 121 formasi CPNS yang disetujui oleh Kemenpan-RB untuk Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kuota terdiri dari teknis sebanyak 41, tenaga Pendidikan 62, dan Kesehatan 18 dan selanjutnya akan di umumkan oleh BKPPD Sidrap ke masyarakat secara terbuka nantinya.
- Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Bupati Barru Siap Jalankan
- Ganjar Milenial Bekali Anak Muda Tips dan Trik Sukses Daftar CPNS hingga Try Out Soal di Makassar
- Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Berikut Bocoran Terbarunya
- Gubernur Andalan Beri Motivasi Kepada 270 Peserta Latsar CPNS
- CPNS Bakamla Tewas Akibat Kelelahan Ikuti Latihan Militer
Menurut Plt Kepala BKPPD Sidrap, Sudirman Bungi jumlah formasi yang disetujui oleh Kemenpan-RB tersebut sudah diterima
“Surat dari Kemenpan-RB yang masih tersegel sudah kita dibuka, dengan Jumlah formasi yang disetujui adalah 121 jumlah kuota” kata Sekda Sidrap itu.
Terpisah, Sekretaris BKPPD Sidrap, Hamsah, mengatakan terkait jadwal pendaftaran CPNS menunggu jadwal resmi dari Panselnas nantinya.
“Jadwal dan persyaratan pendaftarannya juga bisa dibaca di situs resmi Kemenpan-RB, kita tunggu saja jadwal resmi dari pusat,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
