Terkini.id, Jakarta — Meski sebelumnya Menteri Agama RI Fahrul Razi berpendapat para WNI eks simpatisan ISIS perlu dipulangkan karena alasan kemanusiaan, Presiden Jokowo berpendapat sebaliknya.
Joko Widodo menyatakan ratusan WNI eks simpatisan ISIS yang sudah membakar paspornya sudah tidak bisa kembali ke Indonesia.
Meski begitu, Jokowi memastikan ketentuan tersebut akan dibahas lagi dalam rapat terbatas bersama sejumlah kementerian.
“Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya, kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak (bisa). Tapi masih dirataskan,” ujar Jokowi dikutip dari detikcom, Rabu 5 Februari 2020.
Jokowi menuturkan, rencana memulangkan ratusan WNI eks ISIS tersebut harus diperhitungkan dengan detail.
- Wabup Gowa Dorong Nobar Piala Dunia FIFA 2026 Jadi Ajang Kebersamaan dan Penggerak UMKM
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Ajak Seluruh OPD Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Dokumen 28 Km, Realisasi Hanya 22 Km: DPRD Sulsel Soroti Potongan Proyek Jalan Anabanua--Malakke
- Dokumen Perbaikan Hak Angket CPI Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel, Tunggu Jadwal Paripurna
Oleh karena itu, perlu masukan dari sejumlah kementerian/lembaga dalam proses ratas tersebut.
“Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dan sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah belum pasti memulangkan 660 orang warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah menugaskan tim khusus yang dipimpin Kepala BNPT Suhardi Alius untuk mengkaji dua opsi kebijakan. Nantinya dua opsi tersebut bakal dibahas bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
“Nah sesudah dengan Wakil Presiden dapat masukan, nanti terakhir akan dibawa kepada Presiden untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak. Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan,” kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa 4 Februari 2020.
Mahfud mengatakan opsi pertama adalah memulangkan 660 orang itu karena alasan warga negara. Sementara opsi kedua adalah tidak memulangkan mereka karena dinilai telah melanggar hukum terkait terorisme.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
