Terkini.id, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J alias Brigadir Yoshua memberikan tanggapannya terkait upaya banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, langkah Irjen Ferdy Sambo melakukan upaya hukum agar tidak dipecat dengan tidak hormat dari Polri memiliki agenda tersendiri.
“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 27 Agustus 2022.
Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Namun disisi lain, Kamaruddin Simanjuntak tetap menghargai hak Irjen Ferdy Sambo sebagai warga negara untuk melakukan upaya hukum.
- Pengacara Brigadir J Dipolisikan Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia'
- Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Setelah Dilaporkan Akibat Sebut Polisi Pengabdi Mafia
- Putri Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Candrawathi Hanya Berangan-angan Diperkosa Yosua
- Pengacara Brigadir J Sebut Polisi Kebanyakan Pengabdi Mafia Bukan Negara
- Kamaruddin Berharap Ferdy Sambo Cs Tak Pakai Masker Saat Jalani Sidang Lanjutan
“Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan,” tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai informasi, KKEP telah memutuskan untuk memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya sendiri.
Melihat putusan KKEP tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung membalasnya dengan sebuah pengakuan atas perbuatannya serta meminta izin untuk mengajukan banding.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” tutur Irjen Ferdy Sambo.
Terkait surat pengunduran diri yang lebih dahulu diajukan Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa surat itu tidak akan diproses lebih lanjut.
“Tidak (akan diproses),” ucap Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Dedi Prasetyo yakin walaupun Irjen Ferdy Sambo memberikan surat pengunduran dirinya kepada Kapolri, surat ini tidak akan mengganggu hasil putusan banding yang diajukan oleh sang jenderal bintang dua.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
