Putri Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Candrawathi Hanya Berangan-angan Diperkosa Yosua

Putri Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Candrawathi Hanya Berangan-angan Diperkosa Yosua

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menanggapi terkait Putri Candrawathi yang mengaku diancam, diperkosa hingga dibanting 3 kali oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo ini mengatakan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 12 Desember 2022 lalu.

Sementara Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas mengatakan bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua.

Martin juga menanggapi ucapan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang masih memposisikan istri Ferdy Sambo itu sebagai korban kekerasan seksual.

“Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri). Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban,” kata Martin di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis 15 Desember 2022, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga

Febri Diansyah sebelumnya menjadi narasumber di acara itu juga dan menjelaskan mengenai alasan sidang untuk Putri Candrawathi digelar tertutup.

Martin pun mempertanyakan dasar ucapan Febri Diansyah yang menyebut Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

“Darimana itu dasar hukumnya seorang terdakwa itu jadi korban. Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat. Putusan hukumnya juga belum ada, bukti-bukti juga nihil. Tadi dia (Febri) bilang korban,” papar Martin.

Putri Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Candrawathi Hanya Berangan-angan Diperkosa Yosua
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. (Foto: Tangkapan Layar KOMPAS TV)

Ia melanjutkan, apalagi laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sudah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

“Dan bukti krusialnya itu harus ada visum etrepertum tanpa ada visum itu hanya klaim sepihak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” jelas Martin.

Oleh sebab itu, Martin menilai jika Putri Candrawathi hanya berangan-angan bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir J.

“Untuk mendefinisikan seseorang sebagai korban minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah di SP3. Terus karena angan-anganya tidak tercapai (ngaku diperkosa Brigadir J). Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa oleh klien saya karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat,” tegas Martin.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.