Terkini.id, Jakarta – Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut pengadilan sungguh zalim karena masih menahan eks pentolan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 30 hari ke depan.
Dikabarkan, bahwa HRS belum bisa bebas dari penjara karena masih harus ditahan oleh pengadilan terkait kasus-kasus lain.
“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ungkap Ichwan dikutip terkini.id dari detikcom via Djawanews pada Senin, 9 Agustus 2021.
Ichwan menjelaskan bahwa HRS kembali harus ditahan selama 30 hari ke depan atas kasus swab palsu di RS Ummi.
Padahal, menurut Ichwan HRS sudah bebas hari ini karena perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang telah selesai.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Rizieq Sebut Akan Bawa Kasus KM 50 ke Forum Luar Negeri
- Ketemu Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad: Beliau Tak Pernah Rugikan Negara
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Alvin Lim: Habib Rizieq Benar, Kasus KM 50 Penuh Rekayasa
“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” jelasnya.
Atas keputusan Ketua Pengadilan Tinggi menetapkan HRS di tahan selama 30 hari ke depan, Ichwan pun menyebut perbuatan tersebut sangat zalim.
“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa HRS masih berada di Rutan Mabes Polri.
“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” tutur Ahmad Ramadhan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
