1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
- Luhut Binsar Panjaitan Tidak Mau Buka Big Data 110 Juta Suara Ingin Pemilu Ditunda, Pengamat Politik: Ini Praktik Manipulasi Opini Publik
- Luhut Menginginkan Pemilu Ditunda, Rizal Ramli: Bang Luhut Hati-Hati Dah Jangan Ngeyel Jangan Kebablasan
- Isu Reshuffle Bakal Dilakukan Jokowi, Demokrat: Langkah yang Tepat Daripada Mengemis Minta Pemilu Ditunda!
- Terserah Pemilu Mau Ditunda Atau Tidak, GPMI: Anies Pasti Menang!
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (sumber: suara.com jaringan terkini.id)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
