Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia menyoroti pengajuan gugatan oleh Partai Prima terhadap keputusan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasilnya pengadilan memberikan keputusan untuk menunda tahapanPemilu 2024.

Doli mempertanyakan korelasi dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu dengan gugatan yang diajukan.

“Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang? Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,” kata Doli seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.

Karena itu menurut Doli, keputusan PN Jakpus tidak mengikat dan tidak perlu dilaksanakan oleh KPU.

Ia menyarankan KPU untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

“Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, Pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda,” kata Doli.

Ia menyatakan dasar KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu ialah mengacu kepada UU tentang Pemilu. Menurutnya selama tidak ada perubahan aturan, tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.