Terkini.id, Makassar – Menumpuknya antrean pengambilan KTP Elektronik (KTP-el) atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menuai banyak komentar dari masyarakat.
Mereka memprotes sistem pengambilan KTP-el yang tidak boleh diwakilkan. Bahkan seorang suami pun tak bisa mewakili istrinya untuk mengambil e-KTP. Sehingga sistem ini dianggap menperlambat pelayanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar Aryati Puspa Abady pun secara blak-blakan menjelaskan sekaitan hal tersebut.
Hal ini, kata Puspa, mengacu pada undang-undang Pemendagri no. 8 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin 12 dan 13. Menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1 (satu banding satu). Sementara data jika sama diberikan kepada penduduk, jika data tidak sama tidak diberikan.
Puspa mengatakan ada proses aktivasi yang harus dilakukan setiap pemegang KTP-el. Yaitu pemadanan data dan sidik jari. Proses sidik jari inilah yang tidak mungkin diwakilkan.
- Pelayanan Langsung Disdukcapil Makassar Diserbu Warga di Paccerakkang
- Identitas Kini di Genggaman, Disdukcapil Makassar Dorong Penggunaan IKD
- Disdukcapil Makassar Siapkan Layanan Prima untuk Perekaman e-KTP Jelang Pilkada
- Disdukcapil Makassar Sebut Pengurusan Ubah Alamat Data Kependudukan Gratis
- Kota Makassar Bakal Uji Coba e-KTP Digital, Berikut Kemudahannya
“Ini untuk menjaga keamanan data. Jadi misalnya tertera namanya eros, KTP-elnya harus tertulis Eros di situ. Kalau sudah sesuai langsung sidik jari, kalau cocok pada saat perekaman langsung diaktifkan,” terangnya.
Memiliki kartu elektronik belum tentu aktif. Karena belum memadankan sidik jari pemegang. Hal ini sekaligus menutup ruang percaloan. Sehingga jika ada yang memiliki KTP-el tapi diwakili saat mengambil maka dipastikan KTP yang bersangkutan tidak aktif.
“Memang banyak yang mengkritik saya. Tapi saya kerja tidak butuh pujian, tapi saya kerja benar. Daripada dikemudian hari bermasalah KTPnya orang. Kan yang bersangkutan sendiri yang repot jika mengurus di imigrasi, di bank atau pun untuk kepentingan lainnya terus KTPnya tertolak,” pungkasnya.
Penyalahgunaan KTP
Selain itu, lanjut Puspa, hal tersebut juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Seumpamanya ada warga yang kehilangan KTP bisa saja foto diganti dipakai mengurus agunan di bank atau penipuan lainnya. Begitu menunggak atau ada kasus lain maka yang punya datalah yang akan dikejar,” ungkapnya.
Kasus tersebut, kata dia, telah banyak terjadi. Banyak yang datang ingin mengaktifkan KTP namun tertolak karena sidik jari berbeda. Data yang tertera pun berbeda saat di-tapping di card reader.
Namun dijelaskannya, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Pihak Disdukcapil telah memaksimalkan seluruh pelayanan untuk mempercepat dan mempermudah warga. Salah satunya dengan dibukanya pelayanan di PTSP kota Makassar untuk zona barat.
Disdukcapil Makassar juga membagi pelayanan berdasarkan kecamatan. Khusus hari libur, pelayanan tetap dibuka untuk warga semua kecamatan.
“Rata-rata Disdukcapil melayani 600 warga per hari. Hari ini mencapai 700 untuk wilayah kecamatan Rappocini dan Tamalate. Sementara di PTSP juga dilayani wilayah Makassar dan Tallo,” terang Puspa.
Untuk diketahui, saat ini kata Puspa sebanyak 1182 lembaga yang mengakses data admindo. Sehingga jika KTP-el tidak aktif maka data pengguna akan tertolak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
