Viral Video Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Makassar, Ini Tanggapan DPM-PTSP

Viral Video Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Makassar, Ini Tanggapan DPM-PTSP

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sebuah video lama berdurasi 1 menit 22 detik yang menayangkan antrian layanan Capil (Pencatatan Sipil) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali viral di media sosial.

Reza Nugraga Kepala Bidang Advokasi Kebijakan Data Informasi Layanan Pengaduan DPM-PTSP  menyebutkan video itu diambil pada bulan Februari 2019 saat pertama kali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar membuka gerai pelayanan di DPM-PTSP untuk mengurangi antrian panjang pengambilan KTP.

“Saat itu antrian di Disdukcapil membludak dari Subuh hingga malam untuk pengambilan KTP yang tidak boleh diwakiIi. Akhirya dengan pertimbangan tersebut dipindahkanlah delapan kecamatan ke DPM-PTSP,” kata Reza di Balai Kota Makassar, Jumat 28 Juni 2019.

Diketahui, warga yang berdomisili di Kecamatan Makassar, Marisa. Mamajang. Ujung Pandang, Ujung Tanah, Tallo, Wajo dan Bontoala dapat mengurus dokumen kependudukannya di DPM- PTSP.

Sementara warga yang bertempat tinggal di kecamatan Rappocini Tamalanrea, Biringkanayya, Panakkukang, Manggala, Tamalate, dan Kepulauan Sangkarrang tetap mengurus dokumen kependudukannya di Disdukcapil Makassar.

Baca Juga

“Alhamdulillah, saat ini tidak ada lagi persoalan antrian panjang pengurusan Capil di DPM-PTSP. Sudah tuntas. Bisa dicek Iangsung di dinas kami,” tegasnya.

Dalam sehari DPM-PTSP melayani 200 sampai 300 orang yang mengurus dokumen kependudukannya. Mereka dilayani oleh 10 orang staff dari Disdukcapil Makassar.

Gerai ini melayani setiap hari kerja (Senin-Jumat), sejak pukul 08.00-15.30 WITA. Jenis dokumen kependudukan yang dilayani diantaranya KTP, dan Kartu Keluarga.

Tanggapan Kadis Disdukcapil Makassar

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Aryati Puspa Abady pun menilai hal tersebut memang pernah terjadi.

Ia menilai menumpuknya antrean pengambilan KTP Elektronik dalam video yang viral tersebut lantaran terbatasnya Blangko dari Pemerintah pusat.

Dia mengakaui bahwa masyarakat memprotes sistem pengambilan KTP-el yang telah dikeluarkan, dimana KTP-el tidak boleh diwakilkan dalam pengambilannya, bahkan seorang suami pun tak bisa mewakili istrinya untuk mengambil KTP-el, sehingga dianggap memperlambat pelayanan.

“Aturan itu mengacu pada Pemendagri No 8 Tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin 12 dan 13, yang isinya, menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1 (satu banding satu), sementara data jika sama diberikan kepada penduduk, jika data tidak sama tidak diberikan,” ujarnya.

Puspa mengatakan, ada proses aktivasi yang harus dilakukan setiap pemegang KTP-el, yaitu pemadanan data dan sidik jari, inilah yang tidak mungkin diwakilkan.

“Ini untuk menjaga keamanan data. Jadi misalnya tertera jenis kelaminnya perempuan, pas di verifikasi KTP-elnya kok laki-laki, kami tidak mau hal itu terjadi,” paparnya.

Ia menjelaskan, seseorang yang memiliki KTP-el belum tentu aktif, karena belum memadankan sidik jari pemegang.

Hal ini, kata dia, sekaligus menutup ruang percaloan, sehingga jika ada yang memiliki KTP-el tapi diwakili saat mengambil maka dipastikan KTP yang bersangkutan tidak aktif.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.