Terkini.id, Makassar – Beberapa hari terakhir masyarakat dihebohkan dengan penangkapan Ed (47), Si (25) dan Ha (20) dan dua orang lain yang identitasnya masih disembunyikan lantaran kedapatan melakukan penjualan kartu ilegal.
Pihak kepolisian Kapolrestabes Makassar menemukan barang bukti berupa kartu prabayar yang sudah diregistrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain dalam jumlah besar.
Sejumlah pihak khawatir lantaran kartu prabayar yang dijual langsung aktif atau tanpa melalui registrasi yang benar tersebut berpotensi dipergunakan untuk melakukan tindakan pidana.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Disdukcapil, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut.
“Sampai sekarang kami juga menunggu informasi dari kepolisian bagaimana perkembangan kasusnya,” kata Aryati saat dihubungiterkini.id, Kamis, 11 Juni 2020.
- Hari Jadi Ke-161 Jeneponto, Disdukcapil Laksanakan Pelayanan Aksi Sipakaada
- Pungli Pengurusan e-KTP di Makassar, Disdukcapil Tangkap Calo
- Wajib Tahu! Sertifikat Vaksinasi Dipastikan Tak Jadi Syarat Mengurus Keperluan di Disdukcapil
- Masyarakat Keluhkan Pengurusan Dokumen Disdukcapil Via Online, Anton Paul Goni: Hubungi Saya
- Suket Palsu Beredar di Makassar, Disdukcapil Hingga Bawaslu Angkat Bicara
Aryati mengatakan, kendati pihak kepolisian menyebut ada keterlibatan dari pihak Disdukcapil namun tak dijelaskan secara detail.
“Tetapi Disdukcapil apa, nda jelas’ki itu,” ungkapnya.
Hingga saat ini, ia mengatakan belum mendapatkan informasi terkait dengan kasus tersebut dari pihak kepolisian.
“Saya belum bisa kasih tanggapan karena belum tahu pokok persoalannya. Kami tetap menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian,” pungkasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan pentingnya edukasi kepada masyarakat saat membeli kartu.
“Hati-hati beli kartu, jangan beli kartu yang bukan identitasmu,” kata dia.
Ismail menilai seharusnya masyarakat saat membeli kartu menggunakan standar operasional dengan kartu yang tersegel.
“Hati-hati beli kartu prabayar yang tidak tersegel. Itu bisa merugikan orang lain dan diri sendiri,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
