Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mempertanyakan sanksi apa yang bakal diberikan Anies Baswedan kepada para pengusaha.
Mengingat Gubernur DKI Jakarta tersebut mengancam para pengusaha yang tidak mengikuti revisi upah minimum provinsi (UMP). Yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.
Nurjaman memahami persoalan sanksi pengupahan tidak diatur oleh Gubernur, tetapi lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Malah sekarang kalau memang benar Pemda akan mengeluarkan sanksi untuk perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum versi Keputusan Gubernur 1517, sanksinya bagaimana? Dasar sanksinya apa?” ucapnya pada jumpa pers online, Kamis 30 Desember 2021.
Dia mengatakan akan mengikuti aturan dengan baik jika yang digunakan regulasi yang sah dalam hal ini PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
- Anies Baswedan Angkat Bicara Terkait Polemik JIS
- Perayaan Malam Tahun Baru di DKI Jakarta Hasilkan 74 Ton Sampah
- Helmi Felis Sebut Anies Baswedan Tercatat Sejarah: Kakek Sampe Neneknya Frontliner!
- Jubir PKB Dira Martamin Sebut Anies Baswedan Terkena Sindrom Thanos: Yang Paling Hebat!
- Kerap Sudutkan Anies, Politisi NasDem ke Ruhut: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan
Namun Anies tiba-tiba mengeluarkan keputusan Gubernur yang tidak sejalan dengan PP 36/2021. Pengusaha merasa dirugikan dengan itu, dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
“Keputusan Gubernur tidak ada konsiderannya, lalu pakai apa? Jelas tidak semudah memberi sanksi tapi kalau dasarnya PP Nomor 36, pasti sanksi yang akan keluar, kami paham dan tahu. Kami menyampaikan ke pengusaha selama PP 36 dipakai jangan coba-coba melanggar,” ucap Nurjaman.
Dilansir dari cnnindonesia.com, sebelumnya diberitakan Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI dari yang semula cuma naik 0,8 persen. Sekarang menjadi naik 5,1 persen atau bertambah Rp225.667 dari tahun sebelumnya
Berdasarkan revisi ini, Anies meminta para pengusaha menaati aturan yang ditetapkannya. Jika tidak, dia akan menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.