Terkini.id, Jakarta – Kabar terdakwa penista agama Islam, M Kece yang belum lama ini dihukum vonis penjara selama 10 tahun menuai sorotan publik tak terkecuali warganet di media sosial.
Salah satu netizen yang menyoroti penista Islam M Kece dihukum penjara 10 tahun itu, yakni pengguna Twitter Tukangrosok_.
Lewat cuitannya, Kamis 7 April 2022, netizen itu menyindir hukuman terhadap M Kece dengan penista agama Kristen yakni Yahya Waloni yang sempat dihukum penjara 5 bulan.
Menurutnya, meskipun sama-sama menistakan agama namun hukuman terhadap kedua orang itu berbeda.
“Cukk…. Sama-sama menista Agama Yahya Waloni dihukum 5 bln, giliran M Kece 10 tahun,” cuit netizen Tukangrosok_.

- Terbukti Bersalah, Irjen Napoleon Bonaparte Akhirnya Dijatuhi Hukuman Akibat Kasus Penganiayaan M Kece
- Akui Tindakannya Salah Pada M Kece, Irjen Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Bertanggungjawab
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte: Kau Ngomong, Ngaku Kau, Enggak Susah Hidup di Penjara
- 5 Orang Ditetapkan sebagai Tersanga Penganiayaan M Kece, Polisi: Semuanya Berperan Ikut Memukul
- Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece, 50 Lebih Pengacara Siap Bela
Dalam cuitannya itu, sang netizen juga menyertakan link artikel pemberitaan yang dimuat situs detikcom berjudul ‘M Kece Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Penistaan Agama’.
Mengutip isi artikel pemberitaan itu, disebutkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis M Kace 10 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Islam itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak JPU menuntut M Kace dengan pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menurut JPU, M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati pun menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa penista agama Islam M Kece yakni dihukum 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
