Kabar terdakwa penista agama Islam, M Kece yang belum lama ini dihukum vonis penjara selama 10 tahun menuai sorotan publik tak terkecuali warganet di media sosial.
Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece.
Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kece.
Pegiat media sosial dan pengacara, Husin Shihab mengapresiasi pendakwah, Yahya Waloni yang telah meminta maaf atas ceramahnya yang dinilai menyinggung Nasrani.
Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma mengaku tak bisa menolerir tindakan Napoleon Bonaparte yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, M Kece.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli menanggapi pernyataan pihak kepolisian bahwa ada anggota FPI yang membantu Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece.