Terkini.id, Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka semuanya berperan memukul M Kece di sel tahanan.
“Jadi, semuanya berperan ikut memukul (M Kece),” kata Andi Rian pada Kamis, 30 September 2021.
Namun, Andi Rian ak memerinci pelaku memukul di bagian mana dan berapa kali melayangkan pukulan terhadap M Kece.
Pasalnya, penyidik hingga kini masih terus mengembangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama ini.
- Terbukti Bersalah, Irjen Napoleon Bonaparte Akhirnya Dijatuhi Hukuman Akibat Kasus Penganiayaan M Kece
- Akui Tindakannya Salah Pada M Kece, Irjen Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Bertanggungjawab
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte: Kau Ngomong, Ngaku Kau, Enggak Susah Hidup di Penjara
- Penista Islam M Kece Dihukum 10 Tahun, Netizen Sindir Penista Kristen: Yahya Waloni 5 Bulan
- Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece, 50 Lebih Pengacara Siap Bela
Andi Rian menyebut bahwa Napoleon dan tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara karena mengakibatkan korban luka-luka.
“Semuanya dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Andi Rian.
Sebelumnya, Andi Rian mengatakan penyidik telah menetapkan Napoleon Bonaparte alias NB bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, setelah sebelumnya melakukan gelar perkara pada Selasa, 28 September 2024.
“Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut, NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” ujarnya.
Adapun Pengusutan kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman alias Muhammad Kece.
M Kece disebut dipukuli dan dilumuri kotoran oleh Irjen Napoleon merupakan terdakwah kasus korupsi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
